Tampilkan postingan dengan label Rider Adventure. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rider Adventure. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 April 2012
Selasa, 03 April 2012
VISI & MISI AMC-P
AMCP
(ADVENTURE MOTOR COMMUNITY PALEMBANG)
A. VISI
Menjunjung tinggi nilai solidaritas antar anggota, serta dapat menjadi
mitra dari pihak kepolisian dalam mengedepankan Safety ridding.
B. MISI
1.
Menjadikan wadah
untuk berkumpulnya para pengguna kendaraan bermotor khususnya anggota AMCP
2.
Melakukan kopdar
dan perjalanan (touring)
3.
Berperan serta
dalam mensosialisasikan safety ridding kepada masyarakat
4.
Menjalin hubungan
silaturahmi antar club dan komunitas motor dalam hal berbagi pengalaman
5.
Ikut berperan serta
dalam kegiatan-kegiatan bakti sosial dimasyarakat
C. SEMBOYAN
Our live is
adventure
D. SISTEM KEPENGURUSAN CLUB
Kepengurusan Club ditentukan oleh musyawarah dari seluruh anggota Community
yang dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Adapun struktur kepengurusan Adventure Motor Comunity Palembang :
1. Penasehat / Pembina
1. Penasehat / Pembina
2. Ketua
3. Wakil ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Anggota
E. SISTEM
PEREKRUTAN ANGGOTA
Seseorang yang ingin bergabung di Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP)
harus mengetahui visi dan misi Community serta peraturan-peraturannya. Jika
setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan dan bersedia mematuhinya,
seseorang tersebut bisa masuk ke dalam keanggotaan Adventure Motor Comunity
Palembang (AMCP) dan harus menunjukkan eksistensinya terhadap Community.
F. PERATURAN CLUB
1.
Adventure Motor
Comunity Palembang (AMCP) merupakan Community yang berdasarkan suka rela, saling
menghargai dan menghormati.
2.
Segala kegiatan Community
menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dan pengurus Community, bukan
semata-mata hanya kewajiban pengurus Community.
3.
Selalu
menjaga silahturahmi dan kekompakan antar anggota.
4.
Jika ada provokator
yang ingin memecah belah Community maka provokator tersebut akan dikeluarkan
dari Community tanpa pertimbangan apapun.
5.
Anggota wajib
menjaga nama Community.
6.
Anggota wajib
menjaga hubungan baik dengan Community lain.
7.
Penarikan kas
dengan cara kesadaran anggota pribadi, dan secara sukarela.
8.
Jika seorang
anggota tidak mematuhi peraturan yang ada maka dia akan di beri peringatan. Dan
jika masih melanggar peraturan setelah di beri peringatan maka anggota tersebut
dapat di keluarkan.
9.
Semua anggota AMCP
di larang membawa minuman keras dan senjata tajam.
10. Dilarang mengikuti Balapan Liar
11. Mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
12. Di haruskan mengisi absen setiap kali berkumpul.
13. Di
wajibkan membayar iuran.
G.
SISTEM KEUANGAN CLUB
Sumber Dana:
1.
Keuangan Club
berasal dari uang iuran anggota sebesar Rp.5.000,- yang di kumpulkan setiap 2x
dalam setiap bulannya.
2.
Donasi dari donatur
Club.
3.
Sumbangan setiap
anggota yang di perlukan jika mengadakan kegiatan Club. Kegunaan dari uang kas
adalah untuk kegiatan-kegiatan operasional Club, seperti ATK, peralatan untuk
Touring dll.
H. PENUTUP
Agriculture Adventure Motor Comunity adalah Community Motor yang berasaskan
sukarela, di dalamnya tidak ada unsur paksaan baik itu untuk pengurus maupun
anggota. Adventure Motor Comunity Palembang (AMCP) hanya sebagai wadah untuk
menyalurkan hobi otomotif dan jiwa kreatifitas para anggotanya serta mengadakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Penasehat/Pembina : EKO HERI PURWANTO
2. Ketua : CHANDRA MARUTHA
3. Wakil ketua : HABIBULLAH
4. Sekretaris : FILDRI SIMARNA
5. Bendahara : ARI ENDHRAWAN
6. Anggota : : 15 Orang
Rabu, 28 Maret 2012
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AMC-P
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AMCP
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
PENGURUS
HARIAN
1. Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan
1 (satu) tahun.
2.
Pengurus Harian
berkedudukan di secretariat Organisasi .
3. Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
4.
Pengurus Harian
sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5. Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat
harian.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1. Melaksanakan
keputusan.
2.
Mengambil
keputusan dan memberikan arahan kepada anggota AMCP.
3.
Menyelenggarakan
rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Membuat
laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada.
5.
Mengumpulkan
uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian
terdiri dari:
1. Penasehat
2. Ketua Umum
3. Ketua Harian
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Divisi – divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki
kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat –
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 2
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
HARIAN
1. Penasehat
ΓΌ Mengawasi, mengarahkan dan membina ketua dan anggota lainnya jika
melakukan kesalahan yang menyangkut AMCP.
2. Ketua
Umum
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2.
Ketua Umum
berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3.
Ketua Umum diangkat dan
diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1. Mengepalai
Pengurus Harian.
2. Mengkoordinir
Pengurus Harian.
3.
Mewakili organisasi
dalam kerja–kerja eksternal.
4.
Mempersiapkan,
melaksanakan dan mengawasi keputusan.
5. Melaksanakan
program organisasi.
3. Ketua
Harian
1. Ketua Harian dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh hasil rapat pleno
reguler .
2.
Ketua Harian berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3. Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
ΓΌ Mewakili/menggantikan
kedudukan Ketua Umum apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan
tugasnya/berhalangan.
4. Sekretaris
1.
Sekretaris
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh rapat pleno reguler.
2.
Sekretaris
berkedudukan di Sekretariat.
3. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.
Memimpin dan
mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu
oleh ketua 1 dan ketua 2.
2.
Menyelenggarakan
sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.
Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
4.
Menyelenggarakan
rapat reguler sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
5. Bendahara
ΓΌ Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.
Mengumpulkan iuran per minggu.
2.
Mengarsipkan pengeluaran dan pemasukan biaya.
3.
Melaporkan hasil keuangan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota AMCP adalah :
1.
Kelompok / Club Otomotif Roda Dua yang berdomisili di Palembang
dan sekitarnya.
2.
Memiliki SIM C yang masih aktif berikut surat
kendaraannya (STNK).
3.
Menyepakati AD/ART.
4.
Memiliki
Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program AMCP.
5.
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
oleh region tempat anggota baru mendaftar diisi secara lengkap dan jelas. Pas
photo ukuran 3x4 (2 lembar) untuk ditempel pada formulir pendaftaran dan di
buku arsip.
6.
Bersedia
memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Adventure
Motor Community Palembang.
7.
Biaya Administrasi untuk anggota baru sebesar Rp.
20.000.-
8.
Diterima
Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
9.
Syarat-syarat
Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat
Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
10.
Aktif mengikuti setiap kegiatan yang telah diagendakan
oleh komunitas.
11.
Menjaga nama baik komunitas.
12.
Bebas dari minum-minuman keras dan obat-obatan
terlarang yang dilarang di Indonesia.
PASAL 5
HAK-HAK
ANGGOTA
1.
Ikut terlibat
aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2.
Memberikan
kritikan dan usulan kepada organisasi.
3.
Mendapatkan
Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
4.
Menyampaikan
Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5. Mendapatkan
Informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti
Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Mematuhi
serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2.
Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4. Menghormati
pendapat dan Usulan Community Anggota lain.
5. Membayar
iuran anggota.
6.
Berperan Serta
dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN
ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
ΓΌ Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran
lisan.
2. Teguran
tertulis.
3.
Dipecat dari
keanggotaan AMCP.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2.
Hasil keputusan
diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan kepada anggota yang bersangkutan dalam rapat.
PASAL 9
HAK
PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan penasehat.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh penasehat.
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan AMCP didapat dari :
1.
Iuran wajib
Anggota.
2.
Donasi yang
tidak mengikat dari simpatisan.
PASAL 11
Setiap anggota AMCP wajib membayar
iuran rutin setiap 2 minggu sekali sebesar 5.000,-.
PASAL 12
1.
Pengelola
dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara.
2.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam Rapat.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan
di bank atas nama AMCP.
BAB V
TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus
Harian.
Langganan:
Postingan (Atom)