Rabu, 28 Maret 2012

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AMC-P


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA AMCP


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
PENGURUS HARIAN

1.      Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.      Pengurus Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
3.      Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
4.      Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
5.      Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat harian.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Melaksanakan keputusan.
2.    Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota AMCP.
3.    Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada.
5.    Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
1.    Penasehat
2.    Ketua Umum
3.    Ketua Harian
4.    Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Divisi – divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.

PASAL 2
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN

1.  Penasehat
ü Mengawasi, mengarahkan dan membina ketua dan anggota lainnya jika melakukan kesalahan yang menyangkut AMCP.

2.  Ketua Umum
1.    Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2.    Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3.    Ketua Umum diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Mengepalai Pengurus Harian.
2.    Mengkoordinir Pengurus Harian.
3.    Mewakili organisasi dalam kerja–kerja eksternal.
4.    Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan.
5.    Melaksanakan program organisasi.

3.  Ketua Harian
1.    Ketua Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh hasil rapat pleno reguler .
2.    Ketua Harian berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3.    Ketua Harian diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
ü Mewakili/menggantikan kedudukan Ketua Umum apabila yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya/berhalangan.

4.  Sekretaris
1.    Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh rapat pleno reguler.
2.    Sekretaris berkedudukan di Sekretariat.
3.    Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi  dengan dibantu oleh ketua 1 dan ketua 2.
2.    Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
4.    Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

5.  Bendahara
ü Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
          Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Mengumpulkan iuran per minggu.
2.    Mengarsipkan pengeluaran dan pemasukan biaya.
3.    Melaporkan hasil keuangan.  

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 4
SYARAT ANGGOTA

Syarat – syarat anggota AMCP adalah :
1.    Kelompok / Club Otomotif Roda Dua yang berdomisili di Palembang dan sekitarnya.
2.    Memiliki SIM C yang masih aktif berikut surat kendaraannya (STNK).
3.    Menyepakati AD/ART.
4.    Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program AMCP.
5.    Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh region tempat anggota baru mendaftar diisi secara lengkap dan jelas. Pas photo ukuran 3x4 (2 lembar) untuk ditempel pada formulir pendaftaran dan di buku arsip.
6.    Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Adventure Motor Community Palembang.
7.    Biaya Administrasi untuk anggota baru sebesar Rp. 20.000.-
8.    Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
9.    Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
10.    Aktif mengikuti setiap kegiatan yang telah diagendakan oleh komunitas.
11.    Menjaga nama baik komunitas.
12.    Bebas dari minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dilarang di Indonesia.



PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA

1.    Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2.    Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
3.    Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
4.    Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.    Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
6.    Berhenti Atau mengundurkan diri.

PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.    Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3.    Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4.    Menghormati pendapat dan Usulan Community Anggota lain.
5.    Membayar iuran anggota.
6.    Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.


BAB III
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 7
S A N K S I

ü Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran lisan.
2.    Teguran tertulis.
3.    Dipecat dari keanggotaan AMCP.




PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI

1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan kepada anggota yang bersangkutan dalam rapat.

PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI

1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan penasehat.
2.    Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh penasehat.

BAB IV
KEUANGAN

PASAL 10
Sumber keuangan AMCP didapat dari :
1.    Iuran wajib Anggota.
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.

PASAL 11
Setiap anggota AMCP wajib membayar iuran rutin setiap 2 minggu sekali sebesar 5.000,-.

PASAL 12 
1.    Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara.
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam Rapat.

PASAL 13 
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama AMCP.



BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Komentarnya Sob/Bro/Sist/Friends